KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sesungguhnya
segala puji hanyalah milik Allah SWT. Rabb semesta alam yang pada-Nyalah segala
kebaikan dan segala kelebihan berada. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, dan
ampunan-Nya.
Kami
sangat bersyukur bahwa Allah SWT. Memberikan kepada kami kesempatan untuk
membuat MAKALAH FIQIH dengan PEMBAHASAN MAKANAN HALAL dan MAKANAN HARAM.
Kami menyadari, bahwa laporan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran-saran perbaikan yang membangun dari guru maupun
siswa(i) sangat di harapkan demi penyempurnaannya. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua.
Amin.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Watampone, 14 Mei 2012
Penulis
KELOMPOK I
DAFTAR ISI
SAMPUL
………………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………… 1
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG ……………………………………………………………
3
B.
RUMUSAN MASALAH
……………………………………………………….. 4
C.
TUJUAN PENULISAN
……………………………………………………….. 4
BAB
II PEMBAHASAN
a.
Pengertian halal dan
haram ……………………………………… 5
b.
Dalil yang menerangkan
halal dan haram ………………….
c.
Jenis-jenis makanan
halal …………………………………………..
d. Jenis-jenis makanan haram ………………………………………….
e.
Dalil mengenai makanan
halal dan haram …………………
f.
Manfaat mengkomsumsi
makanan halal ……………………..
g.
Dampak negatif
mengkomsumsi makanan haram ………….
Bab
iii penutup
a.
Kesimpulan
…………………………………………………………………..
b.
Saran
…………………………………………………………………………….
Daftar
pustaka ………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kehidupan manusia tak pernah berpisah
dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan berbagai makhluk hidup ,
diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu
kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan
yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam
menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan
hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan
dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan juga membutuhkan
manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan
bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT.
diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya.,apakah itu
manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari
Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai
khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan
sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam
agama.Maka dari itu, manusia
harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.
Rumusan masalah
Dari
uraian latar belakang dapat di tarik rumusan masalahnya,diantaranya :
a.
Apakah
pengertian Halal dan Haram ?.
b.
Hadist atau
Qur’an Surah apa yang menerangkan tentang halal dan haram?.
c.
Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis
makanan halal ?.
d.
Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis
makanan haram ?.
e.
Dalil apa yang menerangkan makanan halal dan
makanan haram?
f.
Apa saja manfaat mengkomsumsi makanan halal ?.
g.
Apa dampak negatif dari mengkomsumsi makanan
haram ?.
C.
Tujuan penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini yakni :
a.
Mengetahui pengertian dari halal dan haram.
b.
Mengetahui dalil ( hadist atau Qur’an Surah)
yang menerangkan tentang halal dan haram.
c.
Mengetahui jenis-jenis makanan halal.
d.
Mengetahui jenis-jenis makanan haram.
e.
Mengetahui dalil yang menerangkan mengenai
makanan halal dan haram.
f.
Mengetahui manfaat mengkomsumsi makanan halal.
g.
Mengetahui dampak negatif mengkomumsi makanan
haram.
Bab ii
Pembahasan
a.
Pengertian halal dan
haram
v PENGERTIAN
HALAL
Kata
halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang
berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua
untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat
dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di
permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan
secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat
tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk
perhiasan maupun untuk tempat duduk.
v PENGERTIAN
HARAM
Kata haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang
berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara keluasan dan
kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua
makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh
maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya
Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih
besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan
kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat
perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang
masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan
daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
b.
Dalil yang menerangkan halal
dan haram
Adapun dalil yang menerangkan halal dan haram
1.“… Barang
yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang
diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak
dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi
kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari
apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang
kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
“Dia telah menurunkan air hujan dari
langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya)
tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan
ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
“Wahai orang
beriman sesungguhnya arak (khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian
dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu
mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
5)“Sesungguhnya
Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya
doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
6).
“Maka
makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS.
An Nahl :114)
7).Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- pernah bersabda:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ
الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja yang tumbuh
dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
8).وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
c.
Jenis-jenis makanan
halal
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut
berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
(1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
(2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain.
(3) Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu
:
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang
diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai,
tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan
secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti
pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat,
infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu
makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Binatang yang berkehidupan didarat, ada yang halal
dan ada pula yang haram. Binatang yang halal diantaranya :
Ø Unta
Ø Sapi
Ø Kerbau
Ø Kambing
Ø Kuda
Ø Ayam
Ø Ikan
Ø Dan lain sebagainya
d.
Jenis-jenis makanan
haram
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan
karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram,
seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya.
Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena
adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan
dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang
disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang
bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera
maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan
macamnya, dan sejenisnya.
1.
Bangkai
Bangkai
adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan
hasil perburuan.
Allah
-Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”.
(QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga
dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis
bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1.
Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2.
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3.
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4.
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan
yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua
hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua
hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua
hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua
bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa
yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka
potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan
dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan
darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena
dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air
adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.
Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan
Ibnu Majah)
3. Janin
yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy,
bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan
untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya
jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya
halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
[Al-Luqothot
fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]
2. Darah.
Yakni
darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat
145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا “Atau
darah yang mengalir”.
Dikecualikan
darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang
baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat
setelah penyembelihan.
3. Daging
babi.
Telah
berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan
dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk
lemaknya.
4.
Khamar.
Allah
-Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”.
(QS. Al-Ma`idah: 90
Dan dalam
hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua
yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan
dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal
(mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua
hewan buas yang bertaring.
Sahabat
Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua
hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam
riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya
adalah haram”.
Yang
diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan
taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat
Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
Jumhur
ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain
yang semakna dengannya.
[Asy-Syarhul
Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a
Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]
6. Semua
burung yang memiliki cakar.
Yang
diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia
memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan
Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya
berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau
(Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung
yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni'
(3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
7.
Jallalah.
Dia
adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik
berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda,
angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat
Nailul Author (8/128).
Hukumnya
adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah
satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan
hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari
meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa
masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak
semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan,
akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah
feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan
feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat
Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).
2. Jika
jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses
maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat
mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada
ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).
[Al-Muqni'
(3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]
8.
Keledai jinak (bukan yang liar).
Ini
merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya.
Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang
jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan
darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat
(perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah
pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak
ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat
Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul
Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
9. Kuda.
Telah
berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar.
Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
“Kami
menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu
kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini
adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam-.
Ini
adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah
satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul
Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam
Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam
Al-Bidayah (1/3440).
[Mughniyul
Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18),
dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]
10.
Baghol.
Dia
adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu
‘anhuma- berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging
keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
Dan ini
(haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal
dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir
(11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
11.
Anjing.
Para
ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan
hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah
berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.
Dan telah
tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan
juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
[Al-Luqothot point ke-12]
12.
Kucing baik yang jinak maupun yang liar.
Jumhur
ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang
bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh
Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim
akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]
13.
Monyet.
Ini
merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah,
Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah
haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang
bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan
setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa
memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai
hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah
bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara
otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point
ke-13]
14.
Gajah.
Madzhab
jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang
bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby,
Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]
15.
Musang (arab: tsa’lab)
Halal,
karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa
manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan
yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan
salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299),
Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16.
Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)
Pendapat
yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam
Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau
berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”,
beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau
menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah
diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh
Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya.
Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat
ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam
Asy-Syaukany.
Adapun
jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring,
maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang
mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus
lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman
hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in
(2/117).
[Mughniyul
Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
17.
Kelinci.
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin
Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya
beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa
potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu
Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang
mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul
‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]
18.
Belalang.
Telah
berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang
diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh
perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami
berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan
sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
[Al-Luqothot point ke-17]
19. Kadal
padang pasir (arab: dhobbun [15]).
Pendapat
yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa
dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- tentang biawak:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah
dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun
keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan
beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau
khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak
apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang
dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj
(4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20.
Landak.
Syaikh
Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena
tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’
(9/10).
21.
Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima
hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-,
beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan
hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun
larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua
hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor
binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]
22.
Yarbu’.
Halal.
Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat
‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari
segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya
yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny
(11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23.
Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena
semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan
adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk
dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali
lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada
lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah
halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang,
tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
Adapun
tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari
hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24.
Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab:
sarthon).
Telah
berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini
adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]
25. Siput
(arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu
Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan
seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut,
lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan
firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah
-Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang
menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan,
tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau
dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka
tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena
tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot
point ke-31 s/d 34]
e.
Dalil mengenai makanan
halal dan haram
·
Makanan yang halal
§
Semua yang baik asalnya halal: 2:57, 2:168, 2:172, 5:1, 5:4, 5:5, 5:88, 6:141, 6:142, 6:143, 6:144, 6:145, 7:157, 7:160, 16:72, 16:114, 17:70, 22:30, 23:51
§
Pengharaman yang dihalalkan Allah: 3:93, 5:87, 5:103, 6:138, 6:139, 6:140, 6:143, 6:144, 7:32, 10:59, 16:35, 16:116, 66:1
·
Makanan yang diharamkan
§
Hukum bangkai
|
57. Dan
Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu "manna"
dan "salwa"[53]. Makanlah dari makanan yang
baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya
Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (Q.S
Al-baqarah : 57)
|
[53].
Salah satu nikmat Tuhan kepada mereka ialah: mereka selalu dinaungi awan di
waktu mereka berjalan di panas terik padang pasir. Manna ialah: makanan manis
sebagai madu. Salwa ialah: burung sebangsa puyuh.
|
168. Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S Al-baqarah : 168)
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
1. Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388].
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.
|
||
[388].
Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian
yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
|
||
4. Mereka
menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?."
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk
berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[399].
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[400], dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[401]. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
|
||
[399].
Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya
dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih
binatang buas dan cara berburu.
(Q.S Al-baqarah : 172) [400]. Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. [401]. Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan. |
||
5. Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402]
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya
dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
|
||
[402]. Ada
yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
88. Dan makanlah makanan yang halal
lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah
kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
141. Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
142. Dan di antara hewan ternak itu
ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah
dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
144. dan sepasang dari unta dan
sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan
ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?
Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah
yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah
untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?" Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
|
145.
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya
semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."
157.
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka
orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti
cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah
orang-orang yang beruntung.
|
[574].
Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi
beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya:
mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada
pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat,
memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting
kain yang kena najis.
|
160.
Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah
besar dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya:
"Pukullah batu itu dengan tongkatmu!." Maka memancarlah dari padanya
duabelas mata air. Sesungguhnya tiap-tiap suku mengetahui tempat minum
masing-masing. Dan Kami naungkan awan di atas mereka dan Kami turunkan kepada
mereka manna dan salwa[576]. (Kami berfirman): "Makanlah
yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezkikan kepadamu." Mereka tidak
menganiaya Kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri.
72.
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
dan mengingkari nikmat Allah ?"
114.
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah
kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah.
70. Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
|
[862].
Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di
daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
|
30.
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah[989] maka itu adalah lebih baik
baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak,
terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
51.
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hukum
makan kuda
8.
dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal[820] dan keledai,
agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan
apa yang kamu tidak mengetahuinya.
hukum makan bangkai binatang laut
hukum makan bangkai binatang laut
96.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[442] dan makanan (yang
berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah
Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
14.
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan
daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu
perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan
supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
12.
Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang
lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging
yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya,
dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya
kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.
hukum makan ikan
hukum makan ikan
96.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[442] dan makanan
(yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah
kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
|
f.
Manfaat mengkomsumsi makanan
halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta
bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu
sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak,
meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari
dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan
otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun
banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat
sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2). Dapat menjaga kesehatan
jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah
dunia akhirat.
7). Manusia
dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.
8). Manusia
dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan
maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
9). Manusia
dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi
watak dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang, dan qanaah.
10). Manusia
dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan
minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap
mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun
perbuatannya.
g. dampak negatif mengkomsumsi makanan
haram
A). Merusak Jiwa
B). Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain
C). Memubazirkan Dan Membahayakan Kesehatan
D). Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian
E). Menghalangi Mengingat Allah
Bab iii
Penutup
A. KESIMPULAN
vPENGERTIAN HALAL
Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang berarti
disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua
untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat
dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
v PENGERTIAN
HARAM
Kata
haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang berarti larangan (dilarang
oleh agama).
B. SARAN
sumber: dari berbagai sumber
Makalah yang bagus, izin buat dicopy gan
BalasHapus